Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Diduga Belum Berizin

Advertisement

Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Diduga Belum Berizin

PENA KASUS
Sunday, March 16, 2025


Batam, Pena kasus – Aktivitas cut and fill di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Kepulauan Riau, diduga belum mengantongi izin resmi. Kegiatan ini menjadi sorotan karena berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.



Terjadi aktivitas cut and fill atau pemotongan dan pengurukan tanah di wilayah Teluk Mata Ikan yang diduga belum memiliki izin resmi.



Kegiatan ini berlangsung di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Batu Besar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Informasi mengenai aktivitas ini terungkap saat awak media melakukan investigasi di lapangan.



Saat dikonfirmasi oleh awak media KepriOne, Kepala KPHL II Batam, Lamhot, menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan kawasan hutan dan bukan dalam wewenang Dinas Kehutanan Provinsi Kepri.

"Ini bukan kawasan, dan bukan wewenang kita," ujar Lamhot saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Di lokasi kejadian, seorang pekerja yang tengah beraktivitas di area tersebut menyebutkan bahwa proyek ini milik PT SRI.

"Ini bang, PT SRI," ujar pekerja tersebut.



Kegiatan cut and fill yang dilakukan tanpa izin dapat berdampak pada lingkungan dan tata ruang wilayah. Jika benar belum mengantongi izin, aktivitas ini berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.



Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas proyek ini.


Masyarakat dan pihak terkait berharap adanya pengawasan lebih lanjut guna memastikan apakah kegiatan ini sudah sesuai dengan aturan atau tidak.

Saat ini yang dapat disampai kan dari telok Mata ikan Nongsa Bersama

( ASRIADI)